MK sendiri telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir: Tak Perlu Berkumpul, Kata Pak Prabowo Percayakan Sepenuhnya pada MK"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar