Hukuman itu didasarkan hakim dari vonis 60 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan.
Jaksa Penuntut New Haven Patrick Griffin mengatakan, vonis yang diberikan kepada perempuan 39 tahun itu bukanlah sebuah kemenangan.
Baca Juga: Tajir Melintir, Sandiaga Uno Diberi Ibunya Angpao Sebagai Kado
Karena nyatanya dua anaknya telah tiada.
"Tidak yang menang hari ini (Kamis). Vonis yang didapatkannya menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan oleh dia. Anak-anaknya telah tiada," terangnya.
Menurut pengacara Moore, ia mengatakan bahwa kliennya tersebut mengalami gangguan psikotik pada saat membunuh anaknya.
Namun, argumen dari pengacara Moore ditolak oleh tiga hakim pada saat di pengadilan.
Dari hasil otopsi, Daaron dan Aleisha tewas karena keracunan antihistamine.
Namun pengacara Moore berkata bahwa kliennya telah menenggelamkan kedua anaknnya saat melakukan upacara pembabtisan.
Hal itu dilakukan oleh Moore karena ia mengaku telah mendapat "perintah" dari Tuhan untuk membunuh anaknya.