"Contohnya ia simpati pada Palestina dan ulama-ulama yang banyak diberitakan itu," ujar AR.
Saat polisi datang untuk menangkap MAM, sang istri mengatakan polisi bersikap baik dan berbicara secara kekeluargaan.
Baca Juga: Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial
"Kami juga kooperatif mengaku salah. Niatnya tidak menyudutkan pihak tertentu dan hanya membuat status. Ia membagikan berita-berita yang menggambarkan kekecewaannya terhadap kondisi yang ada," jelasnya.
Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Ancaman hukuman yang akan diterima MAM yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar