Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suaminya Diciduk Polisi Gaga-gara Sebar Hoaks, Istri Sebut Admin @rif_opposite Simpati pada Palestina dan Ulama

Candra Mega Sari - Selasa, 02 Juli 2019 | 17:26
Hoax yang disebarkan admin akun Instagram @rif_opposite.
INSTAGRAM.COM/@RIF_OPPOSITE

Hoax yang disebarkan admin akun Instagram @rif_opposite.

Atas perbuatannya, MAM dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima MAM yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com Tribun Pontianak

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x