Fahidin menyebut aksi pria yang menumpahkan miras di Pantai Tanjung Bira adalah bentuk kritikan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Gegara Minta Uang Rp 6.000 untuk Beli Sayuran, Suami Nekat Ceraikan Istrinya di Pasar
"Aksi tersebut merupakan bentuk kritikan terhadap pemerintah, yang tidak optimal menjalankan Perda Keagamaan," ujar Fahidin, Senin (1/7/2019) sebagaimana dikutip GridHot.ID dari makassar.tribunnews.com.
Untuk itu, Fahidin meminta Pemda Bulukumba untuk konsisten melaksanakan Perda Keagamaan.
"Sebab jika tidak, maka penjual miras tambah senang daganganya laris manis. Dan mungkin saja tambah bergairah menjual miras. Namun demikian, kejadian ini harus di ambil hikmahnya," jelas Fahidin.
Fahidin pun berharap, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat, bisa mendorong penyempurnaan Perda Keagamaan, dengan melakukan perubahan atau revisi sebagai evaluasi berjenjang.
Selain itu, ia juga mendorong penetapan pajak untuk penjual miras dinaikkan.
"Pemerintah juga harus mendata penjual miras dalam kawasan Bira maupun di luar Bira. Izin menjual miras juga diketatkan, dan jika ditemukan tidak memiliki izin, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan atau mungkin denda yang besar," pungkas Fahidin.
(*)