Laporan Wartawan Gridhot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belakangan ini, video laki-laki yang menumpahkan minuman keras (miras) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Andi Teguh Agungsah, Jumat (28/6/2019), tampak seorang pria berbaju putih tengah menumpahkanbeberapabotol miras.
Miras itu ditumpahkan di depan warung sang penjual yang berlokasi di kawasan pantai Tanjung Bira, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Suami Kalap Bunuh Istri dan 6 Anggota Keluarganya Sebelum Membakar Jenazah Mereka Sekaligus
Pria berbaju putih yang diketahui bernama Muhammad Ikhwan Jalil menyebut aksinya adalah sebuah proyek akhirat.
Ia mengajak orang-orang untuk melakukan proyek akhiratamalma'ruf nahi munkar yang mana merupakan sebuah perintah untuk menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal-hal yang buruk bagi masyarakat.
"Karena kalau nanti di hadapan Allah SWT, kita duduk-duduk saja menikmati pantai, kita lupa bahwa ada amal ma'ruf nahi munkar yang harus kita jalankan. Kalau kita sudah berhenti ber-amal ma'ruf nahi munkar, lebih bagus kita berhenti hidup," ujar Muhammad Ikhwan Jalil.
"Dalam proyek ahirat amal maruf nahi munkar, kita tidak main pecah-pecah, tapi kita tumpahkan. InsyaAllah di dunia itu bukan karena banyaknya uang, tetapi berkahnya Allah SWT," sambungnya.
Menanggapai video viral tersebut, Ketua PKB Bulukumpa, Fahidin HDK buka suara.
Fahidin menyebut aksi pria yang menumpahkan miras di Pantai Tanjung Bira adalah bentuk kritikan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Gegara Minta Uang Rp 6.000 untuk Beli Sayuran, Suami Nekat Ceraikan Istrinya di Pasar
"Aksi tersebut merupakan bentuk kritikan terhadap pemerintah, yang tidak optimal menjalankan Perda Keagamaan," ujar Fahidin, Senin (1/7/2019) sebagaimana dikutip GridHot.ID dari makassar.tribunnews.com.
Untuk itu, Fahidin meminta Pemda Bulukumba untuk konsisten melaksanakan Perda Keagamaan.
"Sebab jika tidak, maka penjual miras tambah senang daganganya laris manis. Dan mungkin saja tambah bergairah menjual miras. Namun demikian, kejadian ini harus di ambil hikmahnya," jelas Fahidin.
Fahidin pun berharap, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat, bisa mendorong penyempurnaan Perda Keagamaan, dengan melakukan perubahan atau revisi sebagai evaluasi berjenjang.
Selain itu, ia juga mendorong penetapan pajak untuk penjual miras dinaikkan.
"Pemerintah juga harus mendata penjual miras dalam kawasan Bira maupun di luar Bira. Izin menjual miras juga diketatkan, dan jika ditemukan tidak memiliki izin, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan atau mungkin denda yang besar," pungkas Fahidin.
(*)