Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Komentari Vonis 15 Tahun Penjara Dua Wanita Indonesia di Irak Karena Gabung ISIS, Pakar Keamanan: Lebih Baik Seperti Itu

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 03 Juli 2019 | 11:26
Ilustrasi ISIS
Mirror

Ilustrasi ISIS

"Kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena detilnya masih diurus oleh petugas imigrasi," ungkap Faizasyah.

Baca Juga: Tiduri 50 Pria yang Sebagian Masih di Bawah Umur, Purwanto Ngaku Jadi Waria Sejak Buka Salon Rias Pengantin

Pemerintah Indonesia tidak dapat membantu warga negaranya yang diketahui bergabung dengan ISIS karena kelompok tersebut juga sudah dilarang keras oleh pemerintah setempat.

Stanislaus Riyanta, Pakar Keamanan Negara dari Universitas Indonesia mengatakan kalau pemerintah Irak dan Syria punya yuridiksi untuk melakukan vonis hukuman terkait kelompok teroris tersebut.

"Bagi Indonesia, lebih baik seperti ini jika WNI ada yang ketahuan bergabung dengan ISIS dihukum di pengadilan Irak dan Syria," kata Riyanta.

Baca Juga: Kisah Nadia Murad, Mantan Budak Seks ISIS yang Raih Nobel Perdamaian

Riyanta mengatakan hal tersebut karena pelaku atau tersangka melakukan pelanggaran di negara Irak dan Syria.

Irak dan Syria juga disebut punya bukti yang lebih kuat untuk memvonis para pelaku.

Sebelumnya ada kabar terkait WNI yang akan dihukum di pengadilan negeri Irak dan Syria namun namanya tidak disebutkan.

Baca Juga: Pernah Bantai 100 Orang ISIS, Sniper Cantik Ini Dihargai Rp 13 Miliar Bagi Siapa Saja yang Bisa Menangkapnya untuk Dijadikan Budak Seks

Wanita asal Indonesia itu diduga menikahi pejuang ISIS yang telah meninggal akibat serangan udara Amerika Serikat.

Pemerintah Irak sudah mendakwa 19000 orang yang bergabung dengan ISIS di negara tersebut.

Source : benarnews.org

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x