"Kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena detilnya masih diurus oleh petugas imigrasi," ungkap Faizasyah.
Pemerintah Indonesia tidak dapat membantu warga negaranya yang diketahui bergabung dengan ISIS karena kelompok tersebut juga sudah dilarang keras oleh pemerintah setempat.
Stanislaus Riyanta, Pakar Keamanan Negara dari Universitas Indonesia mengatakan kalau pemerintah Irak dan Syria punya yuridiksi untuk melakukan vonis hukuman terkait kelompok teroris tersebut.
"Bagi Indonesia, lebih baik seperti ini jika WNI ada yang ketahuan bergabung dengan ISIS dihukum di pengadilan Irak dan Syria," kata Riyanta.
Baca Juga: Kisah Nadia Murad, Mantan Budak Seks ISIS yang Raih Nobel Perdamaian
Riyanta mengatakan hal tersebut karena pelaku atau tersangka melakukan pelanggaran di negara Irak dan Syria.
Irak dan Syria juga disebut punya bukti yang lebih kuat untuk memvonis para pelaku.
Sebelumnya ada kabar terkait WNI yang akan dihukum di pengadilan negeri Irak dan Syria namun namanya tidak disebutkan.
Wanita asal Indonesia itu diduga menikahi pejuang ISIS yang telah meninggal akibat serangan udara Amerika Serikat.
Pemerintah Irak sudah mendakwa 19000 orang yang bergabung dengan ISIS di negara tersebut.