Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cegah Kecelakaan, 2 Bocah SD Jaga Perlintasan Kereta Api Menggunakan Sebatang Bambu

Siti Nur Qasanah - Kamis, 04 Juli 2019 | 06:00
Viral, dua bocah SD jaga perlintasan kereta api
Instagram/@59detik

Viral, dua bocah SD jaga perlintasan kereta api

Dalam peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yaitu pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

seorang Warga Menyebrang di jalur kereta api di bawah jembatan layang Janti
KOMPAS.com/Markus Yuwono

seorang Warga Menyebrang di jalur kereta api di bawah jembatan layang Janti

Agus menjelaskan, aturan melewati pelintasan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksi bagi pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut

Baca Juga: Video Viral Mobil dan Motor Hilang Secara Tiba-tiba di Sebuah Jembatan Buat Geger Warganet, Ini Penjelasannya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Menurut Agus, keselamatan perjalanan KA atau keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," ujarnya. (*)

Source : Kompas.com Instagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x