"Contoh yang luar biasa," komentar salah seorang pengguna Insagram.
Baca Juga: Viral Kisah Remaja Pria Nikahi Nenek-nenek di Pati, Ini Fakta Sebenarnya
"Calon masinis," komentar pengguna Instagram lainnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu lokasi berbahaya di jalan raya adalah ruas perlintasan kereta api.
Selain berkontribusi dalam menyebabkan kemacetan, perlintasan kereta api juga berpotensi menyebabkan kelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Bandingkan Jokowi dengan Nabi di Facebook, Pegawai Hotel di Bangka Belitung Diciduk Polisi
Melansir Kompas.com, kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menyampaikan, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan kerata api, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk para pengguna jalan.
Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114 UU tersebut berbunyi
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api