Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketika Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Diam-diam Ajukan Lagi Kasasi ke MA, Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara

Dewi Lusmawati - Rabu, 10 Juli 2019 | 16:34
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Baca Juga: Doa Khusus Tengku Zulkarnain untuk Sembilan Hakim MK, Usai Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi di Tolak

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso.

Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Baca Juga: Usai Gugatannya Ditolak MK, Prabowo : Seluruh Pendukung Mari Kita Tidak Berkecil Hati, Tetap Tegar, Tenang dalam Berjuang

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu.

Source :Antara kompas

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x