Baca Juga: KPU Sebut Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima
"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Yusril Ihza Mahendra meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandi.
Yusril Ihza Jadi Pengacara Capres, Rumah Masa Kecilnya Belitung Timur Asri Banget!
Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (10/7/2019) menilai para kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.
"Ketika MA menyatakan N.O karena permohonannya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril seperti dikutip dari Antara.
"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandigaa Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," lanjut Yusril.
Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan seluruhnya.(*)