Sesuai peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016, tentang istithaah atau kesehatan jemaah haji, kondisinya tidak memenuhi syarat dan terpaksa harus ditunda.
"Kriteria istithaah salah satunya gagal ginjal stadium 4 dan 5, tapi enggak semua pengidap gagal ginjal enggak bisa berangkat, ada jemaah yang memiliki penyakit saa tapi kondisi masih memenuhi syarat dan bisa diberangkatkan," jelasnya.
Sementara itu, Yani juga menjelaskan tentang bagaimana proses tahapan tes kesehatan yang harus dilewati calon haji ada tiga tahap.
Baca Juga: Bunuh 1.000 Ekor Jaguar Dilindungi, Seorang Pemburu Liar Berprofesi Sebagai Dokter Gigi Ditangkap
Pada saat posisi Suwarno masih di daerah asal, kondisi kesehatannya masih memungkinkan untuk berangkat.
Namun, ketika tiba di Asmara Haji Embarkasi Bekasi, kondisi kesehatannya menurun.
"Sampai sini wajahnya sudah pucat, kita langsung rujuk ke dokter dan dokter tidak kasih rekomendasi (untuk diberangkatkan), pas saya tanya ke Bandung, yang bersangkutan kondisinya masih memungkinkan, barangkali saat itu ada usaha supaya bisa lolos, tapi pas di Embarkasi kita screening lagi dapet," imbuhnya.
Melihat kondisi Suwarno, PPIH langsung merujuknya ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar