Dikutip GridHot.ID dari PMJNews, setelah menjalani pengecekan kesehatan, ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan.
“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2029).
Dikutip dari Tribunnews, mulai Jumat (12/7/2019), penyidik Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Namun, salah satu tersangka yakni Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.
Baca Juga: Bukan di Rumah Mewah, Polisi Justru Ciduk Galih Ginanjar di Hotel
“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
Source | : | tribunnews,PMJNews |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar