“Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2029).
Dikutip dari Tribunnews, mulai Jumat (12/7/2019), penyidik Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Namun, salah satu tersangka yakni Galih Ginanjar tidak mau menandatangani surat perintah penahanan.
Baca Juga: Bukan di Rumah Mewah, Polisi Justru Ciduk Galih Ginanjar di Hotel
“Galih tidak mau menadatangani surat perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/7/2019) siang.
Menurut Argo Yuwono, penandatanganan surat merupakan hak tersangka. Galih akan tetap akan menjalani proses penahanan seperti Rey dan Pablo.
“Itu tidak masalah, dan kita buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan. Tetap kita lakukan penahanan,” katanya.
Saat ditanya alasan Galih tak menandatangani surat penanahannya, menurut Argo pengacara yang bersangkutan lebih berhak menjawab.
Baca Juga: Bukan di Rumah Mewah, Polisi Justru Ciduk Galih Ginanjar di Hotel