Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (10/7/2019).
Nurdin Basirundiamankan oleh KPKdi rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang pada pukul 19.30 WIB.
Melansir Kompas.com, Nurdin Basirun terlibat kasus suap dan gratifiksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Baca Juga: Diciduk Sepekan Sebelum Ulang Tahun, Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Gagal Dapat Kado Mewah
SelainNurdin Basirun, KPK juga menangkap Edy Sofyan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,sertaBudi Hartono Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima."
"Yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Baca Juga: Petugas Kebersihan Perumahan Mewah Bupati Talaud Bongkar Tabiat Keluarga Sri Wahyumi Manalip
Dari OTT Nurdin Basirun, KPK mengamankan tas berisi uang sejulah 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Saudi dan 132,6 juta Rupiah.
Nurdin Basirun kini tengah berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.