"Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," papar Heppy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Happy mengatakan, Evi dengan sengaja telah memasang spanduk alat peraga kampanye yang memuat foto dirinya berlogo DPD RI.
Padahal, Evi sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD.
Menurut pemohon, tindakan Evi telah mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga mendapat suara terbanyak.
Baca Juga: Jansen Sitindaon Bocorkan Alasan AHY Belum Silaturahmi dengan Prabowo
"Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," ujar Happy seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
"Hal inilah yang kemudian pemilih pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi," sambungnya.
Pemohon menduga Evi juga telah melakukan politik uang dengan cara membagikan sembako disertai tulisan, "Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap menyalurkan aspirasinya pilih nomor 26".