Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Sebuah kapal berbendera Panama, belakangan ini menjadi buruan Interpol dan telah diketahui melewati perairan Nusantara.
Kapal bernama MV NIKA ini telah menjadi buruan Interpol sejak bulan Juni 2019.
MV NIKA jadi buruan Interpol karena telah melanggar beberapa pelanggaran lintas nasional.
Pemerintah Panama pun mengirimkan permohonan resmi kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa MV NIKA saat kapal itu melewati perairan nusantara.
"Pemerintah Panama selaku Negara Bendera (Flag State) MV NIKA telah mengirimkan permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada saat MV NIKA melewati ZEE Indonesia," ujar Menteri Susi sebagaimana dikutip dari ANTARA News.
Melansir dari Kompas.com, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan MV NIKA di sekitar Pulau Weh Indonesia.
Penangkapan dilakukan usai Satgas 115 mendapat informasi dari INTERPOL pada 22 Juni lalu. Info itu menyebutkan MV NIKA tengah menuju Tiongkok dan akan melewati ZEE Indonesia.
"Unsur KP ORCA 3 dan 2 milik KKP berhasil menghentikan dan memeriksa MV NIKA di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar pulau Weh," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Senin (15/7/2019).