Sebelumnya dilaporkan dari INTERPOL yang diterima oleh Satgas 115, diduga MV NIKA juga telah melakukan beberapa pelanggaran di berbagai negara.
Pelanggaran tersebut antara lain memalsukan sertifikat registrasi di Panama, melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah Georgia Selatan, dan menggunakan data AIS milik kapal lain untuk mengaburkan identitas asli.
Selanjutnya pada Senin (15/7/2019) hari ini, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 155 akan melakukan pemeriksaaan ke dalam kapal MV NIKA dengan TNI AL.
Menteri Susi juga akan melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat.
Tak hanya itu, Indonesia juga akan memprakarsai pembentukan Multinasional Investigation Support Team (MIST) yang terdiri dari beberapa negara dan organisasi internasional, yakni Panama, INTERPOL, CCAMLR, dan Amerika Serikat.
Nantinya, MIST ini akan menangani pemeriksaan MV NIKA di Batam.
"Belajar dari kasus ini, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan NIKA yang dibentuk secara adhoc ini dijadikan model di berbagai negara untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan leadership INTERPOL," pungkas Menteri Susi. (*)