Berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam Palka.
Oleh karenanya, MV NIKA diduga kuat melanggar UU Perikanan Indonesia.
"Diduga kuat (MV NIKA) melakukan pelanggaran hukum di berbagai negara dan UU Perikanan Indonesia, yaitu mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka," ucap Menteri Susi.
Setelah penangkapan ini berhasil dilakukan, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti pun meminta sejumlah hal kepada negara-negara di seluruh dunia.
"Saya meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara terorganisir," ujarnya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Kemaluan Pebinor Habis Dipotong Suami Sah yang Tengah Marah
"Sudah saatnya untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi/corporate criminal liability diterapkan seperti kasus Viking, STS 50 dan NIKA," sambung dia.
Ia juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dietapkan untuk membuat jera para pelaku illegal fishing.
Selain itu Susi juga meminta peran Interpol diperkuat sehingga bisa memiliki dana yang lebih besar untuk negara-negara yang gigih memerangi illegal fishing.
"Terutama untuk kualitas pertukaran informasi, asistensi investigasi dan pengembangan kapasitas," kata dia.