Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Penertiban lahan untuk penataan kota sudah menjadi tugas pemerintah.
Program penertiban lahan biasanya dilakukan di tempat -tempat yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Namun, pemerintah tak hanya serta merta melakukan tindakan penertiban yang biasanya dilakukan dengan penggusuran, melainkan juga melakukan relokasi.
Terkadang program tersebut justru mendapat hambatan dari masyarakat sendiri.
Beberapa kasus relokasi dan penertiban lahan ditemukan justru menimbulkan permasalahan.
Masalah yang biasa ditemui adalah perlawanan dari warga yang tak setuju lahannya akan ditertibkan atau di relokasi.
Belakangan ini, kasus serupa kembali terjadi di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Makassar.
Melansir dari TribunJeneponto.com, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019).