Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus narkoba yang menyeret aktor Steve Emmanuel mencapai puncaknya.
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel tampak tegar mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar."
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim seperti dikutip Gridhot.ID dari Grid.ID.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Steve Emmanuel disebut kecewa dan akan melakukan banding.