Salah satunya adalah tersangka berinisial T.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar, mengatakan artis Jefri Nichol dan temannya RE mendapat narkoba jenis ganja dari seorang berinisial T yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang).
"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," ujar Indra di kantornya, Rabu (22/7/2019).
Ganja tersebut diberikan T pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut tidak dibeli Jefri maupun RE tetapi diterima secara cuma-cuma.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu tersangka T untuk mengetahui asal usul ganja yang digunakan Jefri dan RE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar