Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar, mengatakan artis Jefri Nichol dan temannya RE mendapat narkoba jenis ganja dari seorang berinisial T yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang).
"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," ujar Indra di kantornya, Rabu (22/7/2019).
Press release kasus narkoba Jefri Nichol
Ganja tersebut diberikan T pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut tidak dibeli Jefri maupun RE tetapi diterima secara cuma-cuma.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu tersangka T untuk mengetahui asal usul ganja yang digunakan Jefri dan RE.
Polisi menangkap Jefri di apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan Jefri di dalam kulkas.
Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan RE di kediamannya, juga berada di kawasan Kemang.