Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Aktor Jefri Nichol diciduk polisi karena kedapan miliki barang haram.
Jefri Nichol diketahui memiliki ganja.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, Jefri Nichol ditangkap pada Senin (22/7/2019).
Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan kronologi penangkapan pemain film "Hit and Run" tersebut.
"(Penangkapan Jefri Nichol) tadi malam (Senin) sekitar jam 23.30," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Usai diadakannya pemeriksaan lebih lanjut dalam pengadilan, Jefri pun mengungkapkan beberapa nama yang berada dalam lingkaran khasusnya.
Salah satunya adalah tersangka berinisial T.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Indra Jafar, mengatakan artis Jefri Nichol dan temannya RE mendapat narkoba jenis ganja dari seorang berinisial T yang masih masuk DPO (daftar pencarian orang).
"(Tersangka) kami periksa, termasuk juga ada DPO inisial T, pemasok (ganja) itu," ujar Indra di kantornya, Rabu (22/7/2019).
Ganja tersebut diberikan T pada 5 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut tidak dibeli Jefri maupun RE tetapi diterima secara cuma-cuma.
"Yang bersangkutan (Jefri dan RE) memang awalnya ajakan (dari T), kemudian biar lebih daya tahan tubuh kuat," ucapnya.
Saat ini polisi masih memburu tersangka T untuk mengetahui asal usul ganja yang digunakan Jefri dan RE.
Polisi menangkap Jefri di apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan Jefri di dalam kulkas.
Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan RE di kediamannya, juga berada di kawasan Kemang.
Dari kediaman RE polisi mengamankan ganja seberat 15 gram.
Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)