Dikutip dari Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.
Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Punya Penghasilan Super Fantastis, Bocah 6 Tahun Asal Korea ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar