Adapun, Rangga merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Brigadir Rangga menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.
Baca Juga: Punya Penghasilan Super Fantastis, Bocah 6 Tahun Asal Korea ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar
Polisi Brigadir Rangga Tianto yang menembak seniornya, polisi Bripka Rahmat Efendy, ternyata paman pelaku tawuran.
"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.
Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.
Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.
Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rachmat Effendi, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya.
Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Brigadir Rangga Tianto menembak rekannya menggunakan senjata organik milik Polri berjenis senapan genggam tipe HS-9.