"Ini adalah senjata organik yang memang pegangan yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Asep mengatakan bahwa personel Polri yang sudah memegang senjata organik tentu sudah dinyatakan layak dan lulus tes.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik berarti dia dinyatakan layak," ujar dia.
Selain itu, orang yang memegang senjata wajib mengikuti tes rutin setiap enam bulan sekali.
Selain kondisi senjata, kesehatan psikis yang bersangkutan juga diperiksa.
Saat ini, Brigadir Rangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Asep mengatakan, polisi melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigadir Rangga.