Hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis pidana satu tahun dan sepuluh bulan penjara atau 22 bulan pada Februari 2015.
Baca Juga: 5 Fakta Zara Zettira, Kader Partai Demokrat yang Diduga Hina Pesantren Lewat Cuitan di Twitter
Tamzil juga dikenai denda Rp 100 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.
Tamzil selesai menjalani masa hukumannya dan bebas pada Desember 2015.
Kemudian, pada 2018 Tamzil kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus dan kembali terpilih.
Seolah tak jera, Tamzil kembali diciduk dalam kasus korupsi saat baru 10 bulan menjabat Bupati Kudus.
Padahal istriTamzil,Rina Budhy Ariani sendiri merupakan lulusan hukum.
Dikutip Gridhot.ID dari Nova, Rina ternyata bukan hanya bertugas sebagai istri seorang Bupati saja.
Berikut 5 fakta mengenai Rina Budhy Ariani, istri Bupati Kudus yang ditangkap KPK untuk kedua kalinya.
1. Seorang Sarjana Hukum