Hanya saja ponsel milik Brigadir Natan Doris rusak, karena terhempas saat ia berada di atas kap mesin mobil pengendara.
Indowood.. pic.twitter.com/As1uM2aosh
— Muhammad Faiz Atorik (@altefalken) July 25, 2019
Dikutip dari Kompas.com, pengendara tersebut tak hanya ditilang, namun juga akan dikenakan pidana.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan kalau pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sang sopir.
"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal melawan petugas," katya Rudy kepada wartawan.
Pengendara yang ternyata merupakan seorang mahasiswa S2 asal Jakarta.
Pelaku juga miliki catatan pelanggaran lalu lintas sebelumnya di tahun 2017.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar