Diduga perusahaan fintech tersebut memberikan pinjaman dengan bunga yang dibebankan cukup besar.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu korban diketahui harus menghadapi denda yang sangat besar.
Made Ridha selaku perwakilan LBH Soloraya mengatakan salah satu korban yang bernama SM menunggak membayar hingga dua bulan.
SM awalnya meminjam sebanyak Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.
Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Sosok Pria Viral Pemakan Kucing, Berasal dari Banten dan Akrab Dipanggil Grandong
Namun karena SM belum memiliki pekerjaan, dirinya akhirnya menunggak membayar pinjaman online tersebut sebanyak dua bulan.
SM disebutkan meminjam dari beberapa aplikasi dan akibat tunggakan tersebut, dirinya harus terkena denda total Rp 75 juta.
"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha," kata Made.
"Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," tambahnya.
Made juga menjelaskan kalau beberapa korban yang lainnya mendapatkan teror dan permasalahan yang sama.