Kini pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.
Alat bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu berupa screenshoot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, dan beberapa rekaman maupu gambar-gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun sayangnya laporan-laporan ini belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal.
"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," pungkas Made.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar