Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 30 Juli 2019 | 14:10
Ilustrasi Uang
Pixabay

Ilustrasi Uang

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga, yang benad-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya YI, SM, sama AZ," ujar Made.

Baca Juga: Jadi Napi Justru dapat Gaji dan Fasilitas Mewah, Sistem Penjara Pulau Terpencil di Norwegia ini Buat Penghuninya Kerasan

Kini pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.

Alat bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu berupa screenshoot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, dan beberapa rekaman maupu gambar-gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun sayangnya laporan-laporan ini belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal.

Baca Juga: Anak Tertua Punya Subscriber Terbanyak Se-Asia Tenggara, Penampakan Rumah Mewah Keluarga Gen Halilintar Penuh dengan YouTube Play Button Dimana-mana

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," pungkas Made.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x