Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 30 Juli 2019 | 14:10
Ilustrasi Uang
Pixabay

Ilustrasi Uang

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Belum selesai kasus pinjaman ilegal di Solo yang lecehkan pelanggannya, kini muncul lagi korban yang melapor akibat aplikasi fintech ilegal tersebut.

Sebelumnya seorang wanita berinisial YI menjadi korban pencemaran nama baik dari sebuah perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal.

Pasalnya, YI yang diketahui menunggak hutang di perusahaan tersebut menjadi viral karena fotonya disebarluaskan oleh pihak oknum perusahaan.

Baca Juga: Ketegangan Antara Inggris dan Iran Semakin Meningkat, Angkatan Laut Kerajaan Putuskan Kirim Kapal Perang Perusak HMS Duncan

Dikutip dari Tribun Jateng, Nama dan foto YI menjadi viral karena adanya pesan yang berisi rela digilir demi bayar hutang.

Tak hanya dilecehkan, YI juga diteror oleh 30 nomoe yang berbeda yang mempermasalahkan hutangnya.

"Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda. Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya," tambah Sukadewa selaku kuasa hukum YI.

Baca Juga: Bikin Geger Netizen, Mantan Pemain Film Dewasa Mia Khalifa Berhasil Kunjungi Tempat Terlarang Area 51: Saya Akan Bebaskan Alien

Semenjak kejadian ini menjadi viral, para korban pinjaman online ilegal pun mulai berdatangan untuk melaporkan hal yang serupa.

Di Solo sendiri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya menyatakan pihaknya menangani 7 laporan tetang pinjaman online.

Diduga perusahaan fintech tersebut memberikan pinjaman dengan bunga yang dibebankan cukup besar.

Baca Juga: Resmi, TNI Perkenalkan Koopsus, Pasukan Elit yang Dibentuk Khusus Guna Perangi Terorisme, Ini Kekuatannya

Dikutip dari Kompas.com, salah satu korban diketahui harus menghadapi denda yang sangat besar.

Made Ridha selaku perwakilan LBH Soloraya mengatakan salah satu korban yang bernama SM menunggak membayar hingga dua bulan.

SM awalnya meminjam sebanyak Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Baca Juga: 5 Fakta Dibalik Sosok Pria Viral Pemakan Kucing, Berasal dari Banten dan Akrab Dipanggil Grandong

Namun karena SM belum memiliki pekerjaan, dirinya akhirnya menunggak membayar pinjaman online tersebut sebanyak dua bulan.

SM disebutkan meminjam dari beberapa aplikasi dan akibat tunggakan tersebut, dirinya harus terkena denda total Rp 75 juta.

"Korban (SM) ini pinjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada kerjaan. Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha," kata Made.

Baca Juga: Pasca Bercerai dari Risty Tagor dan Gagal Jadi Pilot, Stuart Collin Banting Setir Jualan Pisang Goreng Demi Menyambung Hidup

"Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," tambahnya.

Made juga menjelaskan kalau beberapa korban yang lainnya mendapatkan teror dan permasalahan yang sama.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga, yang benad-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya YI, SM, sama AZ," ujar Made.

Baca Juga: Jadi Napi Justru dapat Gaji dan Fasilitas Mewah, Sistem Penjara Pulau Terpencil di Norwegia ini Buat Penghuninya Kerasan

Kini pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta.

Alat bukti yang berhasil dikumpulkan yaitu berupa screenshoot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, dan beberapa rekaman maupu gambar-gambar yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun sayangnya laporan-laporan ini belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal.

Baca Juga: Anak Tertua Punya Subscriber Terbanyak Se-Asia Tenggara, Penampakan Rumah Mewah Keluarga Gen Halilintar Penuh dengan YouTube Play Button Dimana-mana

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," pungkas Made.

(*)

Source :Kompas.comTribun Jateng

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x