Tonny mengatakan, tersangka kasus ini telah ditangkap oleh Polres Jayapura.
"Barang ini dikirim dulu. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya," ujarnya.
Modus pengiriman amunisi dengan dicampur dengan barang lainnya, sebelumnya pernah digagalkan di Kabupaten Mimika.
"Jadi ini modus mereka (kelompok separatis di Nduga), untuk mendapatkan suplai amunisi dari luar," ujar Tonny.
Tonny menegaskan, jajaran Polda Papua telah diperintahkan Kapolda Papua untuk mengecek gudang penyimpanan amunisi, sehingga peredaran amunisi tidak disalahgunakan anggota.
"Kapolda sudah perintahkan langsung untuk melakukan pemeriksaan di gudang senjata atau pun anggota yang menggunakan senjata api, jangan sampai disalahgunakan dengan menjual amunisi. Namun, untuk dari mana amunisi hasil sitaan ini berasal, masih kami selidiki dan belum diketahui dari mana asalnya,” terang Tonny.
Saat ini, kata Tonny, anggotanya masih menyelidiki siapa yang akan menerima barang ilegal ini di Kota Wamena untuk di suplai ke Kabupaten Nduga.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan semua satuan TNI dan Polri termasuk intelijen untuk mencari dan menangkap pelakunya. Di samping itu, kami juga akan meminta seluruh petugas keamanan di bandara untuk waspada masuknya barang-barang ilegal ke wilayah pegunungan tengah Papua," ujar dia.
Adapun rincian barang illegal yang ditemukan di Cargo Bandara Wamena yakni, 32 butir amunisi kaliber 3,8 jenis revolfer, 3 butir amunisi kal SS1 V2, 1 butir amunisi 7,62 jenis AK-47, 44 butir amunisi kal 5,56 jenis SS1, 1 buah magasin V5.