Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak sendiri kembali terungkap.
Seorang pria warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur dibekuk polisi lantaran mencabuli putrinya sendiri yang bernama Bunga (19) selama empat tahun.
Dikutip dari Kompas, Kapolres Lumajang AKBP Muh. Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro lantaran berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK
Terungkapnya aksi bejat Sugeng, sampai membuat Kapolres Lumajang AKBP Muhammad geram.
"Orang tua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."
Arsal mengatakan, bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini guna mencari tahu apakah ada anak-anak lain di dalam kasus ini.
Hal yang lebih mengejutkan lagi, Sugeng ternyata memiliki 5 orang istri, empat diantaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Korban sendiri merupakan anak kedua SS dari hasil pernikahan siri dengan istri keduanya.
Korban diketahui tinggal bersama neneknya, alias ibu SS yang tinggal di Kecamatan Pronojiwo.
Melansir dari Surya, Sugeng menampik pengakuan sang anak perihal dirinya yang puluhan kali memerkosa anak perempuannya.
Saat diinterogasi Kapolres Lumajang pada Rabu (31/7/2019), Sugeng mengaku hanya enam kali memerkosa anaknya sejak tahun 2016 hingga 2019.
"Enam kali, Pak. Dari tahun 2016 sampai 2019," kata SS yang wajah dan kepalanya ditutupi saat interogasi.
Awalnya Sugeng menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu saat tidur satu kamar dengan anaknya.
"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya.
Sugeng menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.
Sugeng bilang kepada anaknya 'daripada kamu melakukan hal begitu (berhubungan badan) dengan pacarmu yang nggak nggenah (tidak benar), mending sama ayah'.
Sugeng mengaku, anaknya pasrah kepada dirinya.
Untuk menutupi aksi bejatnya itu, Sugeng selalu menyuruh anaknya yang remaja mengkonsumsi pil KB.
"Saya suruh dia minum Pil KB. Tidak pernah hamil. Saya minum obat kuat," ujarnya.
Sugeng mengaku perbuatan bejatnya hanya dilakukan di rumah ibunya saat ia berkunjung ke rumah tersebut.
Akibat perbuatan bejatnya, Sugeng sudah ditahan di sel Mapolres Lumajang.
Saat ditahan, Sugeng kemudian dihajar sejumlah tahanan lain akibat perbuatan tersebut hingga wajahnya babak belur, mata dan bibirnya juga bengkak.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.
Hal tersebut baru diketahui di pagi harinya saat petugas melihat wajah Sugeng yang penuh lebam dan memar.
"Personel yang berjaga sudah melakukan pengecekan hampir setiap jam. Namun, mungkin di sela-sela pengecekan tersebut narapidana yang lain merasa jengkel dengan perbuatan bejatnya mengeroyok Sugeng," katanya, Kamis (1/8/2019) pagi.
Sugeng kini dipisahkan dengan tahanan lain dan ditahan di ruang tahanan khusus dan terisolasi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan Sugeng nantinya terancam hukuman penjara 15 tahun maksimal dan denda Rp 5 miliar.
(*)