Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siksa TKI Hingga Alami Cacat Permenen, Pasangan Suami Istri Asal Singapura Dijatuhi Hukuman Terberat dalam Sejarah

None - Minggu, 04 Agustus 2019 | 18:05
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah
THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG

Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah

Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama. Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Todong Pistol ke Pengemudi Toyota Fortuner di Mojokerto, Pelaku Tabrak Lari Tapi Tak Mau Turun dari Mobil Mewahnya

Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).

Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x