Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama. Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.
Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).
Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.
Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah"