GridHot.ID - Kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi.
Kali ini, pasangan suami istri di Singapura telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia secara kejam.
Usai dinyatakan bersalah, Zariah Mohd Ali (58) divonis hukuman penjara 11 tahun, sementara suaminya, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Zariah diyakini menjadi yang terberat yang pernah dijatuhkan di Singapura dalam kasus penganiayaan terhadap PRT.
Diwartakan The Straits Times, Kamis (1/8/2019), wanita paruh baya itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah.
Khanifah disebut telah menghadapi tidak kekerasan dan penganiayaan dari majikannya yang terjadi selama enam bulan, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2012.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu diketahui telah bekerja kepada keluarga Zariah sejak November 2011.
Baca Juga: Listrik di Jabodetabek Padam, Perjalanan KRL Terhenti Total
Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.
Kekerasan yang awalnya hanya sebatas verbal berubah menjadi kekerasan fisik.