
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan)
Khanifah menuturkan kepada hakim dan jaksa akan trauma berat yang dialaminya.
"Saya masih ketakutan ketika melihat mantan majikan saya itu di pengadilan. Saya khawatir dia akan menyerang saya lagi," ujarnya.
Khanifah juga berujar jika dia merasa malu dengan kondisi fisiknya sekarang karena banyak yang merasa jijik ketika bertemu dengannya.
Penganiayaan yang dialami Khanifah terungkap saat dia berhasil pulang ke Indonesia pada Desember 2012.
Suami Khanifah kaget melihat kondisi tubuh istrinya dan segera melapor ke agen TKI yang mengirim Khanifah.
Zariah awalnya membantah dia menganiaya korban dan membela diri dengan menyebut bahwa dirinya mengalami stroke dua kali serta lumpuh di bagian kiri tubuhnya sehingga mustahil dapat melakukan kekejaman yang didakwakan kepadanya.
Namun Tan dengan tegas menyebut pemeriksaan medis menyatakan bahwa Zariah sehat secara fisik maupun mental, yang berarti dia menyiksa Khanifah dalam kondisi sadar.
Pernah Dipenjara
Ini bukan pertama kalinya Zariah dihukum. Dia sempat dipenjara pada tahun 2001 juga atas kasus penganiayaan kepada PRT yang bekerja di rumahnya.