Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siksa TKI Hingga Alami Cacat Permenen, Pasangan Suami Istri Asal Singapura Dijatuhi Hukuman Terberat dalam Sejarah

None - Minggu, 04 Agustus 2019 | 18:05
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah
THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG

Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah

Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta alu batu.

Baca Juga: Punya Pengalaman Tidur dengan 48 Orang, Vanessa Angel Berniat Bikin Konten Vlog di YouTube

Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.

Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen.

TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.

Baca Juga: Sering Dikelilingi Wanita Cantik Dimana-mana, Hotman Paris Siapkan Rp 10 Miliar Tunai Serta Lamborghini Lengkap dengan Surat Bagi yang Menemukan Video Asusila Dirinya

Kasus Penganiayaan Terburuk

"Ini adalah kasus penganiayaan terhadap PRT yang terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Singapura. Pesan lantang harus disampaikan melalui kasus ini bahwa pengadilan Singapura tidak akan mentolerir perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien di persidangan.

Tan menambahkan, korban bukan hanya mengalami teror secara fisik namun juga secara psikologis.

Zariah, menurut pengadilan, tidak mengizinkan Khanifah untuk menggunakan telepon dan menghubungi keluarganya di Indramayu.

Baca Juga: Nikahi Brondong yang Usianya 17 Tahun Lebih Muda, Jennifer Jill Bongkar Perlakuan Kurang Ajar Anak Bungsunya ke Ajun Perwira, Menolak Dikenalkan Hingga Tak Sudi Panggil Papa

Korban juga dilarang berkomunikasi dengan tetangga. Selain itu, dia juga diminta menepi ke dapur jika ada tamu keluarga Zariah yang berkunjung.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x