Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.
Kekerasan yang awalnya hanya sebatas verbal berubah menjadi kekerasan fisik.
Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta alu batu.
Baca Juga: Punya Pengalaman Tidur dengan 48 Orang, Vanessa Angel Berniat Bikin Konten Vlog di YouTube
Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.
Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen.
TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar