Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Gara-gara Pesan WhatsApp, Bripda DP Nekat Aniaya Pacarnya Sendiri yang Tengah Hamil Darah Dagingnya

Candra Mega Sari - Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:50
Korban OKD ditemani LKBH Pandawa saat ke Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.
YUSTINUS WIJAYA KUSUMA

Korban OKD ditemani LKBH Pandawa saat ke Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Seorang oknum polisiyang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta dilaporkan kekasihnya dilaporkan ke Mapolda DIY.

Bripda DP (25) dilaporkankekasihnya OKD (28),warga Kabupaten Sleman karena diduga melakukan tindak penganiayaan.

Dikutip dari Kompas, penganiayaan terjadi lantaran Bripda DP cemburu kekasihnya menerima pesan Whatsapp (WA) dari orang lain.

Baca Juga: Diduga Pacar Kedua Prada DP, Inilah Sosok Serli, Wanita yang Sempat Diajak Menginap Bersama dan Kabur dari Kejaran TNI Sebelum Pembunuhan Fera Oktaria

Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengungkapkan kliennya menjalin hubungan dengan Bripda DP.

"Dari keterangan klien kami memang menjalin hubungan, sudah satu tahun," ujar Novweni, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Novweni menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya terjadi pada 31 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Dibongkar Jurnalis Senior Papua, Identitas Asli Egianus Kogoya, Pimpinan KKB di Nduga yang Kerap Menantang Pasukan TNI, Ternyata Masih Sangat Belia, Bau Kencur dan Belum Genap Berusia 2 Dasawarsa

Dari keterangan kliennya, awalnya Bripda DP menjemput dengan menggunakan mobil.

Di tengah perjalanan, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang.

Mengetahui OKD mendapat WhatsApp (WA), Bripka DP merasa cemburu hingga terjadi cekcok di dalam mobil.

Baca Juga: Pakai Helikopter Demi Selamatkan Ibu Hamil, Satgas Tindak dan Tim Penerbad TNI Susah Payah ke Pegunungan Salubanga untuk Bantu Persalinan

Dalam cekcok itu, oknum polisi tersebut melakukan pemukulan terhadap wajah korban.

Akibatnya OKD mengalami luka di bibir, mata, dan pipi.

"Dari keterangan klien kami, kejadianya itu di dalam mobil. Luka bibir kiri, mata kanan, bibir, pipi sebelah kiri, tangan kanan memar. Ada gigi geraham yang tanggal," ujar Novweni.

Baca Juga: Resmi, TNI Perkenalkan Koopsus, Pasukan Elit yang Dibentuk Khusus Guna Perangi Terorisme, Ini Kekuatannya

Setelah kejadian, Bripda DP mengantar korban ke indekosnya di daerah Jalan Magelang.

Setelah diantar pulang, korban memutuskan untuk periksa di rumah sakit dengan diantar saudaranya.

Kapolri, Tito Karnavian.
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Kapolri, Tito Karnavian.

"Dokter meminta agar klien kami opname, karena tahu kondisinya sedang hamil. Klien kami opname dua hari di rumah sakit, dari tanggal 31 Juli," lanjutnya.

Baca Juga: Tangis Pilu Oknum Anggota TNI Dihadapan Jenazah Anaknya Viral: Dede Lahir Ayah Nggak Ada, Dede Pergi Ayah Nggak Ada

Mengetahui tidak ada itikad baik setelah kejadian, korban datang ke LKBH Pandawa untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum.

Korban didampingi oleh LKBH Pandawa lantas membuat laporan ke Mapolda DIY.

"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda ( Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Hasil Penyadapan Sebut Densus 88 Akan Tangkap Perwira TNI Aktif, Polri Angkat Bicara

Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.

"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.

Baca Juga: Setelah Putuskan Pensiun Dini dari TNI, Sulaiman Hardiman Beri Pesan Menohok Untuk Para Komandan

"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia. Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.

Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan. Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x