Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Seorang oknum polisiyang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Yogyakarta dilaporkan kekasihnya dilaporkan ke Mapolda DIY.
Bripda DP (25) dilaporkankekasihnya OKD (28),warga Kabupaten Sleman karena diduga melakukan tindak penganiayaan.
Dikutip dari Kompas, penganiayaan terjadi lantaran Bripda DP cemburu kekasihnya menerima pesan Whatsapp (WA) dari orang lain.
Kuasa hukum korban dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni mengungkapkan kliennya menjalin hubungan dengan Bripda DP.
"Dari keterangan klien kami memang menjalin hubungan, sudah satu tahun," ujar Novweni, saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Novweni menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya terjadi pada 31 Juli 2019 lalu.
Dari keterangan kliennya, awalnya Bripda DP menjemput dengan menggunakan mobil.
Di tengah perjalanan, korban mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang.
Mengetahui OKD mendapat WhatsApp (WA), Bripka DP merasa cemburu hingga terjadi cekcok di dalam mobil.
Dalam cekcok itu, oknum polisi tersebut melakukan pemukulan terhadap wajah korban.
Akibatnya OKD mengalami luka di bibir, mata, dan pipi.
"Dari keterangan klien kami, kejadianya itu di dalam mobil. Luka bibir kiri, mata kanan, bibir, pipi sebelah kiri, tangan kanan memar. Ada gigi geraham yang tanggal," ujar Novweni.
Setelah kejadian, Bripda DP mengantar korban ke indekosnya di daerah Jalan Magelang.
Setelah diantar pulang, korban memutuskan untuk periksa di rumah sakit dengan diantar saudaranya.
"Dokter meminta agar klien kami opname, karena tahu kondisinya sedang hamil. Klien kami opname dua hari di rumah sakit, dari tanggal 31 Juli," lanjutnya.
Mengetahui tidak ada itikad baik setelah kejadian, korban datang ke LKBH Pandawa untuk meminta pendampingan dan bantuan hukum.
Korban didampingi oleh LKBH Pandawa lantas membuat laporan ke Mapolda DIY.
"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda ( Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.
"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.
Baca Juga: Setelah Putuskan Pensiun Dini dari TNI, Sulaiman Hardiman Beri Pesan Menohok Untuk Para Komandan
"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia. Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.
Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan. Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
(*)