"Korban meminta pendampingan, lalu melapor ke Polda ( Polda DIY). Laporannya tanggal 2 Agustus, tanggal 5 Agustus melapor ke Propam," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan medis saat opname, dokter memastikan korban sedang dalam kondisi hamil 2,5 bulan.
"Dari keterangan dari klien kami, dia hamilnya dengan bripda ini," imbuh dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat di konfirmasi menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan.
Baca Juga: Setelah Putuskan Pensiun Dini dari TNI, Sulaiman Hardiman Beri Pesan Menohok Untuk Para Komandan
"Kami sudah menerima laporan dari seorang perempuan. Melaporkan penganiayaan," ucap dia. Yuliyanto membenarkan yang dilaporkan adalah oknum anggota polisi berpangkat bripda.
Bripda DP juga akan menjalani dua pemeriksaan. Sebab, selain dilaporkan ke Propam, juga dilaporkan pidana umum.
"Kalau nanti dalam pemeriksaan itu melanggar kode etik Kepolisian maka akan dilakukan sidang kode etik. Karena juga dilaporkan pidana umum, maka nanti reserse yang akan melakukan pemeriksaan," ujar dia.
(*)