Diwartakan Tribun Medan, perempuan muda yang tewas tersebut adalah seorang pekerja salon berinisial ATN (22), warga Dusun Banrejo, Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Langkat.
ATN menghembuskan nafas terakhir diduga karena over dosis pil setan ekstasi saat dugem di diskotek CF/TF Kota Binjai berbatasan dengan Deliserdang.
Jenazah korban diautopsi di RS Djoelham pada Jumat (9/8/2019)
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini, lantas memohon visum ke Polres Binjai.
KBO Reskrim Polres Binjai, Ipda Ibrahim Sofi tak menampik bahwa dirinya ada menandatangani surat permohonan visum dari pihak keluarga korban.
Surat permohonan dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan autopsi mayat ditandatangani Ipda Ibrahim Sopi sesuai No pol Ver/ 156/ VIII/ 2019/ Reskrim yang dilayangkan ke RS Djoelham.
Kendati demikian, Ibrahim Sofi tak mau berbicara banyak terkait dugaan korban yang meninggal dunia karena over dosis ekstasi di Diskotek CF.
Source | : | Facebook,Tribun Medan |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar