ATN menghembuskan nafas terakhir diduga karena over dosis pil setan ekstasi saat dugem di diskotek CF/TF Kota Binjai berbatasan dengan Deliserdang.
Jenazah korban diautopsi di RS Djoelham pada Jumat (9/8/2019)
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini, lantas memohon visum ke Polres Binjai.
KBO Reskrim Polres Binjai, Ipda Ibrahim Sofi tak menampik bahwa dirinya ada menandatangani surat permohonan visum dari pihak keluarga korban.
Surat permohonan dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan autopsi mayat ditandatangani Ipda Ibrahim Sopi sesuai No pol Ver/ 156/ VIII/ 2019/ Reskrim yang dilayangkan ke RS Djoelham.
Kendati demikian, Ibrahim Sofi tak mau berbicara banyak terkait dugaan korban yang meninggal dunia karena over dosis ekstasi di Diskotek CF.
Ia beralasan masih menunggu hasil visum.
"Keluarganya merasa kan kematian korban tidak pas (wajar). Rumah sakitnya kurang tahu. Nanti lah tunggu hasil visumnya lah, aku cuma neken aja," pungkasnya.
Seorang petugas RS Djoelham yang ditemui di depan ruang jenazah mengatakan, saat ATN dibawa ke RS Djoelham, kondisinya sudah tak bernyawa.