Hal yang sama juga dilakukannya pada uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.
Pada kolom keterangan, Halaman Facebook Batak Viral menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.
Diduga posisi Pelaku berada di Bandung.
Pasal 35 Pada UU no.7 Tahun 2011 Menjelaskan Bahwa Sanksi Terhadap Tindakan Merusak, Memotong, Menghancurkan dan Mengubah Rupiah Dengan Maksud Merendahkan Kehormatan Rupiah Sebagai Simbol Negara Yaitu PIDANA PALING LAMA 5 TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK Rp 1 MILIYAR," tulis Halaman Facebook Batak Viral.
Sehari setelah diunggah, unggahan tersebut telah dikometari oleh 5,6 ribu pengguna Facebook dan telah dibagikan sebanyak 5,1 ribu kali.
Baca Juga: Oknum Guru Ikat dan Sekap Siswa Pria Untuk Disuruh Lakukan Seks Menyimpang
Source | : | Facebook,Tribun Medan |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar