"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdid V Siber Direskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.
"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial pada awal Juli 2019.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," sambungnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar