Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Sebelum berita mengenai mahasiswa Yogyakarta mencuat ke publik, video asusila "Vina Garut" yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang telah terlebih dulu ramai diperbincangkan.
Diwartakan Tribun Jabar, video asusila Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda.
Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.
Saat melakukan aksinya, tersangka V (19) dan A (30) sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar