"Kuil itu telah berada di sini selama lebih dari 90 tahun dan tragedi ini adalah yang pertama kali terjadi. Manajemen kuil telah meminta orang-orang, terutama orang-orang Hindu untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki," ujar MS Thanabalan.
Menurut MS Thanabalan, kerugian diperkirakan sekitar RM 80.000 (sekitar Rp 272 juta), karena semua patung yang rusak dibeli dari luar negeri.
Sementara itu, wakil kepala kepolisian Perak Datuk Lim Hong Shuan, dalam sebuah pernyataan tentang insiden itu, mengatakan ia menerima informasi tentang insiden tersebut pada pukul 1.50 pagi.
"Menurut informasi, tim polisi menahan seorang pria Indonesia dalam kerja sama publik dan menyita sepotong pipa yang digunakan tersangka untuk mematahkan sebuah patung di kuil. Polisi ingin menyarankan semua pihak untuk tidak membuat pernyataan atau spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang dapat mempengaruhi penyelidikan polisi," katanya.
Saat ini, kasus sedang diselidiki di bawah Bagian 295, 427 dan 448 KUHP dan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
(*)