"JAZ dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.
Sementara itu, diwartakan Tribun Jogja, Kasubdid V Siber Direskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi menjelaskan korban dan tersangka sudah berpacaran sejak tahun 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp pada awal Juli 2019.
Bahkan, tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya dan mengirimkannya kepada keluarga korban.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Yulianto kemudian mengungkapkan bahwa ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribun Jogja |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar