Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Ada yang unik di kantor instansi pemerintahan Kabupaten Masama, Sulawesi Barat.
Tiba-tiba perkantoran pemerintahan nampak sepi.
Bahkan para pejabat kompak tidak berada di tempat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Timur, ternyata para pejabat kompak tak ada di tempat untuk menuju ke Makassar.
Para pejabat ini diketahui akan menghadiri pernikahan anak Bupati Mamasa yang berlangsung di Makassar.
Putri ketiga Bupati Mamasa yang akan melangsung pernikahan bernama Isnaniar Ramlan.
Isnaniar Ramlan akan melangsungkan pernikahan di Makassar pada Sabtu 24 Agustus 2019, di Ballroom Anging Mammiri 2, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Semua pejabat di instansi pemerintahan Kabupaten Mamasa tentu saja diundang untuk menghadiri hajatan tersebut.
Akibatnya, sejumlah kantor di Mamasa terlihat sepi, dan semua pejabat dikabarkan sudah mulai berangkat ke Makassar.
Mulai dari pejabat eselon IV sampai eselon II bakal berada di Makassar hingga pesta pernikahan anak bupati usai.
Bahkan kantor Dinas Pariwisata yang berada di Jalan Demmatande, Kelurahan Mamasa nyaris kosong.
"Mulai ini hari sampai besok akan berangkat ke Makassar," ungkap Bersa selaku salah satu staff, Kamis (22/8/2019) pagi.
Menurut Bersa, para pejabat ini baru akan aktif kembali di kantor pada senin pekan depan.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunmamasa, hampir semua kepala dinas di seluruh instansi di Mamasa tidak berkantor hari ini.
Lalu apa yang terjadi bila para pejabat ini tidak masuk?
Akankah ada sanksi dari pemerintah pusat?
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurut PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ASN yang diketahui tidak masuk akan dipotong tunjangannya.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
(*)