Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik.
Dikutip dari BI, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu.
Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).
Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
Namun sebuah terobosan baru sedang dipersiapkan oleh Kepolisian Indonesia.
Pasalnya, Polri sedang mempersiapkan SIM yang bisa digunakan sebagai uang elektronik.
Source | : | kontan,BI.go.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar