Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Keberanian gadis bernama Reza Audiyanti (19) memang pantas diacungi jempol.
Bagaimana tidak, warga Dukuh Bulak Tunggak, Desa Purwodadi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan itu berhasil menaklukan penjambret yang hendak mengambil handphone miliknya, Kamis (22/8/2019).
Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, Reza mengejar pelaku dengan sepeda motornya usai dijambret.
Saat motornya berjajar, Reza menendang pelaku hingga tersungkur.
"Awalnya mau ke rumah saudara yang di Dukuh Gentongwungu, Kelurahan Sragi. Pas mau berbelok, tiba-tiba pelaku mengambil handphone dengan cara merebut secara paksa," kata Reza, Jumat (23/8/2019).
Mengetahui handphone miliknya berpindah tangan, Reza langsung mengejar pelaku yang belakangan diketahui bernama Afriyanto (20) dengan sepeda motornya.
Reza berteriak jambret sambil mengejar pelaku, namun warga tidak mendengar. Reza terus mengejar pelaku.
"Sempat saya tertinggal 500 meter kemudian saya kejar sampai kecepatan 100 (Km/jam) mas," ujar Reza.
"Waktu berjejeran saya nendang bodi motor bagian depan, namun kendaraan pelaku belum terjatuh. Pelaku juga nendang kendaraan saya namun tidak mengenai. Pas tendangan kedua baru pelaku terjatuh dan tersungkur," lanjutnya.
Saat pelaku terjatuh, warga mulai berdatangan hingga menghakimi pelaku.
Setelahnya, pelaku diserahkan ke polisi.
Bermodal nekat, Reza berani melawan penjambret handphone miliknya.
"Dulu waktu SD dan SMP saya pernah ikut pencak silat di sekolah. Mungkin karena mempunyai jiwa tersebut, saya berani untuk melawan. Saya juga berpesan kepada wanita-wanita apabila dijambret lawan saja," kata Reza.
Diwartakan Tribun Jateng, Kapolsek Sragi AKP Sumantri membenarkan adanya pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Sragi, atau tepatnya di Dukuh Gentongwungu, Kecamatan Sragi.
Menurut AKP Sumantri, pelaku sempat dihakimi massa sebelum dibawa ke Polsek Sragi.
"Barang bukti yang disita satu sepeda motor bernomor polisi G 2086 ABB dan satu hape yang dijambret," ujarnya.
AKP Sumantri lantas mengapresiasi keberanian korban dalam melawan aksi jambret.
"Saya apresiasi korban penjambretan yang berani melawan pelaku hingga kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Keberaniannya patut diacungi jempol," tandasnya.
Adapun, pelaku penjambretan akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(*)