"Sudahlah, kalau ketemu SMS seperti itu dihapus saja," ujarnya.
Sebelumnya, diwartakan ANTARA News, Menkominfo Rudiantara memutuskan untuk membatasi jaringan internet usai terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dilansir dari ANTARA News, Rudiantara menyebut alasannya membatasi akses internet di Papua lantaran banyaknya hoaks di media sosial.
"Kalau dilihat memang di dunia nyata kondusif. Di jalan tidak ada yang demo. Tapi di dunia maya hoaks, provokasi, dan mengadu domba," ujar Rudiantara, Sabtu (24/8/2019).
Rudiantara menjelaskan, setelah kerusuhan Papua banyak berita bohong di media sosial yang mengatakan adanya korban masyarakat, padahal kejadian yang sebenarnya bukanlah terjadi di Papua.
Ia menambahkan jika di negara lain ada peristiwa kerusuhan, maka negara tersebut akan menutup jaringan internet. Untung saja, Indonesia tidak demikian.
"10 negara di dunia jika menangangai hal demikian (kerusuhan) adalah dengan penutupan internet. Sedang di sini (Indonesia) hanya pembatasan data, SMS masih jalan," katanya.
Rudiantara mengatakan pembatasan internet sesuai dasar hukum yang ada, dan mengacu pada UUD yakni Hak Asasi Manusia (HAM).
Sementara itu, di UU ITE pasal 40 tertulis bahwa pemerintah diwajibkan untuk melindungi masyarakat sehingga pemerintah punya kewenangan untuk membatasi internet.