Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sedang heboh terkait kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian tersebut tepatnya terjadi di Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku yang bernama Muh Aris (20) diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa divonis bersalah karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris disebut melakukan aksi kejinya sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja, lalu memerkosanya di tempat sepi.
Selain hukuman penjara dan denda, Aris diputuskan harus menjalani kebiri kimia.
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dikutip Gridhot dari Hellosehat, kebiri sendiri adalah prosedur penghilangan fungsi testis pada seseorang sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.