Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Muh Aris Jadi Tersangka Kejahatan Seksual Anak Pertama di Indonesia yang Akan Dihukum Kebiri Kimia, Seakan Tak Berbahaya, Hukuman Tersebut Bisa Berujung Penyakit Mematikan

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:16
Ilustrasi
Pixabay

Ilustrasi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Sedang heboh terkait kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Kabupaten Mojokerto.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kejadian tersebut tepatnya terjadi di Dusun Mangelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku yang bernama Muh Aris (20) diketahui divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Luluhkan Hati Lulu Tobing, Intip Potret Bani M Mulia, Cucu Raja Kapal yang Kini Menjabat Sebagai Direktur di 80 Perusahaan di Usia Muda

Terdakwa divonis bersalah karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Aris disebut melakukan aksi kejinya sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja, lalu memerkosanya di tempat sepi.

Selain hukuman penjara dan denda, Aris diputuskan harus menjalani kebiri kimia.

Baca Juga: Sebut Kasus Prada DP Masuk Kategori Kekerasan dalam Pacaran, Women's Crisis Center Justru Tak Setuju dengan Hukuman Mati: Itu Melanggar Hak Asasi

Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dikutip Gridhot dari Hellosehat, kebiri sendiri adalah prosedur penghilangan fungsi testis pada seseorang sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Source :Kompas.com hellosehat

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x