Ini terbukti kala itu pernah diperlihatkan pembuatan pakta integritas Juni 2016.
Kala itu, Kantor Staf Kepresidenan, Dirjen Minerba, Komisi 7 DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral berkumpul di Kota Balikpapan.
Mereka memanggil 125 perusahan tambang atu bara di Kalimantan Timur yang belum menutup lubang tambang untuk menyiapkan pagar.
Papan penunjuk lubang tambang dan tim patroli di sekitar lubang tambang agar tak jatuh korban.
"Kalau ini melanggar komitmen, desakan kami cabut izin pertambangan, pidana lingkungan dan perkara pemegang Izin Usaha Pertambangan ke kepolisian. Ini pidana murni," tuturnya.
Sisi lainnya, soal korban meninggal dunia ke 35 di kolam tambang batu bara, Gubernur Kaltim Isran Noor angkat bicara.
Saat ditanyakan apa langkah yang akan diambil Pemprov Kaltim untuk mencegah terjadinya korban susulan di kolam tambang.
Source | : | Kompas.com,YouTube,TRIBUNKALTIM.CO |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar