Papan penunjuk lubang tambang dan tim patroli di sekitar lubang tambang agar tak jatuh korban.
"Kalau ini melanggar komitmen, desakan kami cabut izin pertambangan, pidana lingkungan dan perkara pemegang Izin Usaha Pertambangan ke kepolisian. Ini pidana murni," tuturnya.
Sisi lainnya, soal korban meninggal dunia ke 35 di kolam tambang batu bara, Gubernur Kaltim Isran Noor angkat bicara.
Saat ditanyakan apa langkah yang akan diambil Pemprov Kaltim untuk mencegah terjadinya korban susulan di kolam tambang.
Pihak Gubernur Kaltim Israan Noor tidak menjawab, sebaliknya mengembalikan pertanyaan.
Israan Noor, menanyakan kembali ke pihak Tribunkaltim.co, soal izin dari praktek tambang batu bara.
“Yang mengeluarkan izin tambang siapa?," ucap Gubernur Kaltim Israan Noor yang mempertanyakan ke Tribunkaltim.co pada Senin (24/6/2019), pagi di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Dia menuturkan, seolah-olah, kalau ada korban meninggal dunia di kolam tambang batu bara itu harus tanggung jawab Gubernur Kaltim Israan Noor.