Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:25
Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Baca Juga: Bukan dari Keluarga Sembarangan, Inilah Sosok Sabrina Arinka, Cucu Gusdur yang Jadi Salah Satu Pemuda Indonesia Peraih 7 Medali di Ajang Peneliti Muda Tingkat Dunia

Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.

Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.

Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.

Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut

Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Tribunotomotif

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x