Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.
Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.
Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.
Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut
Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.
(*)