Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grihdhot.ID - Polisi sudah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2019 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Operasi Patuh 2019 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh 2019 juga sudah memiliki target operasi tersendiri.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Muhammad Nasir mengatakan target operasi kali ini adalah pengguna sepeda motor.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan pengguna rotator atau sirine juga akan menjadi incaran.
"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ucap Nasir.
Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama.
Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.
Tak hanya itu, kelengkapan dan kelayakan surat kendaraan bermotor juga akan menjadi perhatian para petugas.
Mereka yang terbukti belum memperpanjang pajaknya akan ditindak langsung oleh petugas di tempat.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.
Para pengendara memang harus taat kepada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Namun jika nantinya pengendara melanggar dan mendapatkan surat tilang, perhatikan pula surat yang akan diberikan petugas.
Dikutip Gridhot dari Tribunotomotif, seperti yang kita ketahui sebelumnya ada dua pilihan slip tilang yang akan diberikan polisi.
Slip tilang berwarna biru dan merah.
Masih banyak yang belum memahami terkait perbedaan dua slip ini.
Slip Biru
Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.
Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.
Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.
Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut
Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.
(*)